SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Kapolres dan Satuan Reskrim Polres Luwu Utara, Kamis 7 April 2022 melakukan press realese kasus pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas didampingi Kabag OPS dan Kasi Humas serta Kapolsek Sukamaju kepada sejumlah jurnalis mengatakan bahwa, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat tentang para pemilik sepeda motornya yang hilang melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas melaluo Kepala Seksi (Kasi) Humas IPTU Kawaru pada media ini via whatsapp bahwa, pelaku yang ditangkap 2 (dua) orang yakni MA (36) dan AS (23). Kedua tersangka melakukan aksinya mulai di bulan Februari-Maret 2022 di wilayah hukum Polsek Sukamaju.
Dan ke dua tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Luwu Timur.
Himbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Luwu Utara, diharapkan Alfian Nurnas supaya pemilik sepeda motor yang hilang dapat melihat di Mapolres Luwu Utara dan diharapkan membawa bukti-bukti yang terkait dengan kendaraan bermotor tersebut,” pesannya.
Untuk diketahui barang bukti hadil maling pencurian tersebut dari warga Luwu Timur disita di Kecamatan Tomoni dan Kecamatan Burau Luwu Timur Sulawesi Selatan.(yustus)