Praktisi Hukum Asal Kalianda Ini Sebut ASN dan Aparatur Desa Boleh Hadiri Kampanye

INFODESA, POLITIK190 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Praktisi hukum asal Kota Kalianda Pirnando SH menilai, pernyataan tim hukum bakal paslon Egi – Saiful (egsaa) soal akan melaporkan sejumlah kades dan ASN yang tidak netral ke Bawaslu karena ikut menghadiri deklarasi paslon Nanang Ermanto – Antoni Imam masih terlalu prematur untuk disampaikan ke media.

Dimana, terus Pirnando, di dalam artikel berita tersebut, tim hukum pemenangan egsa masih dalam kondisi mempelajari dan masih pula mengumpulkan bukti-buktinya terkait tudingan tak netral ASN dan aparatur desa tersebut.

“Sebagai praktisi hukum, saya fikir pernyataan mereka di media (Tim Hukum egsa) masih terkesan terburu-buru. Karena mereka baru menerima informasi, sekali lagi baru sebatas informasi. Maka itu ada pernyataan lanjutan, tim hukum mereka itu masih sedang mempelajari dan mengumpulkan bukti-buktinya serta menggarisbawahi pengenaan sanksi. Terkait sanksi, sepertinya mau ‘ngemoop’ ke pendukung pihak lawan,” ujar lawyer muda yang familiar disapa Nando ini, Jumat 30 Agustus 2024.

Kendati demikian, Nando meluruskan terkait kehadiran baik ASN maupun perangkat desa di acara deklarasi ataupun kampanye pasangan calon kepala daerah. Nando menegaskan, ASN dan aparatur desa memang diwajibkan netral, tidak boleh berpolitik praktis. Namun begitu, ASN dan aparatur desa diperbolehkan untuk hadir pada saat kampanye paslon kepala daerah. Karena, sambungnnya, baik ASN maupun perangkat desa memiliki hak suara.

“Jadi disini perlu saya tegaskan, bahwa baik ASN maupun perangkat desa tidak dilarang untuk menghadiri kampanye paslon apalagi baru sebatas deklarasi bakal paslon. Karena apa, karena ASN ataupun aparatur desa ini memiliki hak pilih dan berhak mengetahui bagaimana visi-misi paslon yang bakal dia pilih sebagai referensi dia nanti di bilik suara pada 27 November mendatang,” imbuh Nando seraya mengatakan masalah dibolehkannya ASN dan aparatur desa hadir dalam kampanye sejalan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Menurut pengacara asli kelahiran Kalianda ini, kehadiran ASN di dalam kampanye paslon kepala daerah diposisikan kampanye pasif. Maksudnya adalah, lanjut Nando, ASN ataupun aparatur desa itu boleh hadir, tapi dilarang kampanye aktif, seperti adanya ajakan memilih. Hanya sebatas menyimak visi-misi paslon.(Rls)