SURAKARTA,INFODESANEWS – Babinsa Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka A. Rumbawa melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4 di Batik Danar Hadi Jl. Dr Radjiman Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, (29/08)
Penanganan virus covid-19 dengan cara kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) rutin dilaksanakan oleh Babinsa dan aparat terkait guna memutus penyebaran Covid- 19 di kecamatan serengan khususnya di tempat-tempat keramaian seperti Pasar, Mall dan tempat-tempat keramian lainnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Hari ini bertempat di Toko Batik Danar Hadi yang merupakan tempat perbelanjaan yang menjadi pusat jual beli yang ramai dikunjungi baik warga masyarakat kecamatan serengan.
Hal itu sendiri maupun warga masyarakat yang dari luar kecamatan serengan, sehingga terjadi kerumunan, himbauan kepada Pegawai maupun pembeli agar selalu mematuhi semua prosedur protokol kesehatan dan wajib memakai masker saat proses jual beli, ungkap Rumbawa
Selaku Babinsa menghimbau kepada pegawai toko agar secara terus menerus mengecek kegiatan jual beli dan melarang anak di bawah umur tidak boleh memasuki toko yang ramai dikujungi pembeli.(@Gus)