PPKL Kementerian Koperasi Berperan Aktif Pengembangan Koperasi di Blora

INFODESA244 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Suksesnya acara pelatihan Akuntansi yang di Laksanakan dindagkop dan Ukm Blora tidak luput dari peran serta kerja keras PPKL Kementerian Koperasi dan Ukm.

Hal itu di ungkapkan kepala dindagkop dan Ukm Blora Sarmidi S.P. MM melalui kasi Bina Usaha Kaperasi Suparji, SE. MM  kepada infodesanews, peran serta PPKL ( Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan ) sangat membantu dalam pelasanaan kegiatan koperasi di lapangan, Kamis, 29/07/2020.

” Sangat – sangat membatu dalam pelaksanaan kegiatan koperasi di Blora,” ungkapnya.

” Mengutip ungkapan kepala Dindagkop Blora Sarmidi bebera waktu lampau, bahwa PPKL ikut memikul tanggung jawab yang besar dalam membantu melanjutkan perjuangan para penerus – penerus pejuang koperasi di kabupaten Blora,” tegasnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dua Pelaku Yang Mengatasnamakan Inspektorat Diringkus Sat Reskrim Polres Lamsel Saat Menjalankan Aksinya Didesa Titiwangi Kecamatan Candipuro

Isni Indrayati salah satu PPKL Kabupaten Blora menyampaikan bahwa salah satu target tugas mereka adalah melakukan pendataan koperasi dan diteruskan monitoring kegiatan koperasi yang ada di Kabupaten Blora, dilanjutkan evaluasi.

” Koperasi di Blora selama ini kurang aktif sehingga tugas kami membatu menjadikan aktif kembali, ” harapnya.

Lebih lanjut Isni menjelaskan Fungsi PPKL secara umum membantu Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan/atau  Kabupaten/Kota dalam hal:

  1. Fungsi PPKL
    • Penyuluhan koperasi;
    • Pendataan koperasi;
    • Penyuluhan anggota dan masyarakat yang akan bergabung dan/atau
      mendirikan koperasi.

2. Tugas Pokok PPKL Dalam menjalankan fungsi tersebut, PPKL melaksanakan tugas pokok sebagai berikut:

      • Melakukan penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi perkoperasian secara lisan         maupun tulisan kepada koperasi dan masyarakat;
      • Melakukan pendataan koperasi di wilayah kerja;
      • Melakukan pendampingan kepada koperasi dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT);
      • Melakukan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat dan kelompok masyarakat strategis yang        akan bergabung dan/atau mendirikan koperasi;
      • Melakukan inventarisasi potensi wilayah kerja untuk pengembangan
        koperasi;
      • Melakukan publikasi kegiatan melalui berbagai media.
BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dukung Revitalisasi Taman Seribu Lampu, Perhutani Teken Kerjasama Dengan Pemkab Blora

” Dengan pembagian tugas yang tepat dan baik Dindagkop dan Ukm Blora dan PPKL, kamin percaya koperasi di Blora akan lebih berdaya lagi,” pungkas.***Red.

banner 728x90