PPDI Blora Mengharap Masa kerja Perangkat Sampai Usia 60 tahun

INFODESA230 Dilihat

Blora, Infodesanews.com – Ratusan perangkat Desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia( PPDI ) yang merupakan perwakilan dari 16 kecamtan di kabupaten Blora laksankan audensi bersama  DPRD Blora  Kabupaten Blora menuntut revisi atas Perda nomor 6 tahun 2016 junto Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, dan Perbup nomor 37 tahun 2017.

Dalam kesempatan itu Ketua Umum PPDI Kabupaten Blora Djasman dalam tuntutanya yang di ungkapkan kepada media Infodesanews.com mengharapakan kepada pemerintah untuk revisi segera atas Perda nomor 6 tahun 2016 junto Perda nomor 10 tahun 2017 beserta Perbup Nomor 37 Tahun 2017 sebagai konsekuensi yuridis atas terbitnya Permendagri nomor 67 tahun 2017.

“ Tuntutan kami sudah disampaikan kepada Pemerintahan dan sekarang kami juga berharap kepada dewan untuk juga dapat menampung aspirasi dan mengakumudir usulan para perangkat desa untuk dapat merefisi Perda kabupaten Blora No. 10 tahun 2017, yang dalam pandangna kami tidak dapat menjadi acuan / dasar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa” Ungkap Djasman

Lebih lajut lagi Djasman mengungkapkan acuan yang menjadi dasar tuntutan para perangkat desa yang terkena periodesasi dimana masa jabatannya 20 tahun yang tergabung dalam PPDI tertuang dalam Mentri dalam Negri No 67 tahun 2017 untuk di berlakukan di kabupaten Blora.

“ kami berharap bagi legislatif dan eksekutif dapat dapat megokomodir keinginan bagi perangkat yang masa ahir jabatannya sesuai dengan SK kurang dari 60 th langsung diangkat menjadi sampai usia 60 tahun, “ ungkapnya lagi.

Senada dengan itu Ketua DPRD Ketua DPRD Blora Ir. H. Bambang Susilo didampingi Ketua Banleg (Badan Legislasi) DPRD Blora Rajiman Santarko dan sejumlah anggota lainnya juga dalam kesempatan itu memberikan dukungan mereka kepada para perangkat desa untuk ikut mengawal dan memberikan dukungannya dalam mengawal tuntukan para perangkat desa.

“ kami sepakat untuk tuntukan PPDI Kabupaten Blora  ini akan kami agendakan untuk menjadi  pembahasan revisi Perda no 6 th 2016 masuk Prolegda 2018 dan diupayakan masuk prioritas pembahasan di masa sidang pertama, “ ungkapnya.

“ Tentunya para perangkat desa yang tergabung dalam PPDI kabupaten Blora harus tetap bersabar dalam menantikan hasilnya, karena semua itu ada mekanisme dan proses sidang yang panjang,” pungkas Ir. H. Bambang Susilo.( ARAS )