“Kaitan dengan pelayanan dan pelaksanaan program-program yang dari Pemerintah Kabupaten maupun provinsi,” tambahnya.
Lanjutnya, Jadi optimalisasi peningkatan kinerja dari kawan-kawan perangkat desa, kami harapkan untuk selalu berpedoman pada juklak juknis yang ada, sesuai dengan aturan yang ada, sehingga nanti di dalam pelaksanaan penganggaran dan macam-macam, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan itu tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.