Pos Check Point Jayanti Di Jaga Ketat Personel Ditsamapta Polda Banten

NASIONAL180 Dilihat
banner 728x90

TANGERANG, INFODESANEWS –  Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor : 443/Kep.157-Huk/2020 diperpanjang hingga 31 Mei 2020

Adanya keputusan tersebut serta masih banyaknya masyarakat yang ditemukan melakukan pelanggaran atau tidak mentaati aturan dalam pelaksanaan PSBB, Polda Banten mengerahkan personelnya guna memperketat penyekatan di pos check point

“Kita kerahkan personel dari Ditsamapta Polda Banten untuk memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna melakukan penyekatan salah satunya di pos check point Jayanti” kata Wadirsamapta Polda Banten AKBP Achmadi saat memberikan keterangannya kepada awak media. Minggu (17/5/2020) dini hari

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kapolres Simalungun Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

AKBP Achmadi menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Ketut dan dilaksanakan oleh petugas gabungan Polri,TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinkes

“Personel yang melakukan pemeriksaan terhadap pengendara R2 maupun R4 terus memberikan imbauan agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah di terapkan selama pemberlakuan PSBB,”kata AKBP Achmadi.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan pemberlakuan PSBB Tangerang Raya sebagai upaya percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) guna memutus penyebarannya khususnya di wilayah hukum Polda Banten

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Warga Tagih Janji Walikota Metro Selesaikan Persoalan Banjir

“Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona” kata Edy Sumardi

Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama membantu kebijakan pemerintah untuk mengikuti segala aturan yang di terapkan selama pemberlakuan PSBB guna mencegah penyebaran covid-19,”tandasnya.(ivana)

banner 728x90