Polsek Tambora : 22 Orang Terjaring Operasi Yustisi

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA,Infodesanews.com – Sebanyak 22 orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Kepolisian Polsek Tambora di pertigaan Jl Rusun Angke Tambora Jakarta Barat pada Rabu (15/6/2021).

Dari 22 pelanggar 20 orang diantaranya dijatuhkan sanksi sosial dengan menyapu jalanan. Sementara 2 orang lagi lebih memilih membayar denda administrasi dengan total Rp. 200 ribu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, bahwa kegiatan operasi ini dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

BACA SELENGKAPNYA :  Pastikan Barang Tidak Kadaluarsa, Kapolsek Kudus Kota Lakukan Cek

“Dari para pelanggar yang terjaring, kami dapatkan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak dalam berkendaraan. Langkah penindakan yang kami lakukan agar wilayah Tambora bebas dari penyebaran virus Covid 19,” ujar Kompol moh faruk rozi saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (17/6/2021).

Selain penindakan, kata Akhyar para pelanggar dihimbau untuk disiplin mamatuhi Protokol Kesehatan.

Maka dengan demikian, untuk pendisiplinan juga diutarakan kepada seluruh masyarakat Tambora dengan mengedukasi Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

BACA SELENGKAPNYA :  Sebagai Dukungan Agenda Nasional, TNI Masuk Pasar Cek Harga Sembako

Tak lupa, Kami memerintahkan personel untuk melakukan operasi di sejumlah wilayah hukum Polsek Tambora khususnya.

Operasi tersebut kemudian diperkuat oleh personel sebanyak 23 anggota terdiri dari TNI, Polri, SatpolPP, Damkar, Dishub.

Disana, personel melakukan pendisiplinan dengan cara yang sopan. Selain itu, seluruh masyarakat diimbau untuk bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah,”Pungkasnya.(@shari)

banner 728x90