Polsek Sragi Ringkus Dua Orang Yang Sedang Pesta Sabu

INFODESA, PERISTIWA219 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Abdir Rohman (28) warga desa Sumber Agung Kecamatan Sragi dan Maidi Rozi (34) warga desa Tataan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, di ringkus jajaran Polsek Sragi saat melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, Kamis sekitar pukul 00.10 wib malam.

Kapolsek Sragi, Iptu Lukman mengatakan penangkapan kedua tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat yang melihat ada dua orang gerak geriknya mencurigakan. Selang beberapa waktu setelah menerima laporan kami pun bersama anggota menuju lokasi.

“Sesampainya di lokasi di jalan raya Sumber Agung, kami melihat dua tersangka yang sedang duduk didepan salah satu Ruko dan diduga sedang melakukan transaksi barang haram. Anggota pun langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.” kata Lukman. pada Infodesanews.com, Sabtu (11/7/2020)

Dijelaskan, Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka saat dilakukan penggeledan salah seorang tersangka atas nama Maidi Rozi kedapatan membawa sebilah pisau yang bergagang kayu dan sarung kulit berwarna putih yang tersimpan dalam saku celana sebelah kanan.

“Tidak cukup sampai disitu anggota pun menyisir lokasi seputar ruko yang di didamping aparatur desa setempat, tidak sia-sia anggota menemukan alat hisap Sabu (Bong) untuk meyakinkan keduanya dilakukan tes urine dan hasilnya positif kedua tersangka mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.”paparnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenai pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongam I jenis sabu Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 2 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan, 4 buah botol plastik alat hisap (bong). 1 buah timbangan digital merk piket scale, 2 buah plastik klip diduga bekas Shabu, 1 buah sumbu kompor, 3 buah korek api, 1 buah kaca pirex dan sebilah pisau. pungkasnya. (Sg) sumber Humaspolres Lamsel

Berita Terkait

Baca Juga