Polsek Pati Kota Razia Peredaran Miras

INFODESA69 Dilihat

PATI – Kepolisian Sektor (Polsek) Pati Kota hari ini menanggapi seriusnya keluhan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran minuman keras (miras) yang ada di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Sabtu (18/11/23).

“Kami menerima keluhan dari masyarakat melalui WA Pengaduan Kapolsek Pati bahwa ada aktivitas jual beli miras di salah satu rumah kos di wilayah Desa Blaru, Kecamatan Pati.

Hal tersebut, ia mengerahkan 10 personel untuk melakukan razia miras di lokasi yang dimaksud”, jelas Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo dihadapan awak media.

Mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras, Polsek Pati telah berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan berbagai merk diantaranya 60 botol Anggur Merah, 36 botol Vodka, dan 28 botol anggur hijau.

Selanjutnya, ratusan botol miras tersebut disita dan diamankan di kantor Polsek Pati, sedangkan M (27th) yang merupakan pemilik miras tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Maka dalam kegiatan razia tersebut merupakan salah satu upaya dari pihak kepolisian dalam rangka cooling system untuk menjaga situasi kamtibmas menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 agar berjalan dengan aman dan damai.

“Disinilah, kami selalu mengupayakan dalam pencegahan untuk meminimalisir timbulnya tindak kriminalitas di wilayah Kecamatan Pati Kota”,tegas Heru.(@Gus Kliwir)