Polsek Kedungtuban Polres Blora Amankan Pelaku Curanmor Dari Amukan Massa.

INFODESA12 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Jajaran Kepolisian Resor Blora (Polres Blora) Kembali amankan Pelaku Curanmor. Seorang pelaku Curanmor yang sedang dikepung warga lantaran kepergok mencuri motor milik Susilo bin Sarip ( 29 ) warga Dukuh petak Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban Blora, diamankan anggota Polsek Kedungtuban Polres Blora Kamis, (25/04/2019) pukul 22.00 wib malam tadi.

Adapun Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Sardiono Bin Paidi ( 27 )  seorang pengangguran warga Desa Gamongan RT 02/02 Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Kedungtuban Polres Blora Iptu Suharto mengatakan, bahwa Kamis,( 25/04/2019 ) Tadi malam sekitar pukul 22.00 Wib, saat Unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora melaksanakan patroli, mendapatkan informasi bahwa di desa Sogo ada pelaku curanmor di tangkap warga, lalu anggotapun mendatangi TKP, kemudian petugas mengamankan pelaku dan barang bukti.

BACA SELENGKAPNYA :  1 Positif Covid-19 Asal Mappedeceng, 7 Sembuh dan Sebarannya Sudah Menurun

“Kejadian bermula saat Pelaku, mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah Rendi, teman korban. Namun Korban memergoki Tersangka saat menstater motor dan melarikannya.” Ucap Suharto,Jumat,( 26/04/2019).

Melihat tersangka melarikan motor, Korban bersama warga mengejarnya, Sempat terjadi kejar kejaran Tersangka dengan warga, sesampainya di dukuh jabung Desa Sogo akhirnya Tersangka kepepet dan turun meninggalkan sepeda motor untuk melarikan diri ke persawahan, namun naas Tersangka berhasil di tangkap oleh warga.

BACA SELENGKAPNYA :  PRI Sidomulyo Siapkan Pos Kesehatan Bagi Pemudik

Selain mengamankan tersangka dan sepeda motor, petugas juga mengamankan satu kunci leter T, satu buah segitiga, tiga buah kunci Pas, serta satu buah pisau lipat yang di duga di gunakan tersangka untuk mencuri Sepeda motor.

“Atas perbuatannya tersangka di dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek Kedungtuban.***Ferari/Red

banner 728x90