Polsek Jatiagung Ringkus Pelaku Perampokan BRI Link di Way Huwi

INFODESA494 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Jajaran Satreskrim Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan saat malam takbir Lebaran Idulfitri 1.444 Hijriah.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pelaku merupakan pecatan aparatur sipil negara (ASN) bernama Suwoko (35) asal Desa Marga Jaya, Metro Kibang, Lampung Timur.

“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman Kamera CCTV di lokasi kejadian pada Jumat (21/4/2023) malam,” kata AKBP Edwin saat ekspos di Kantor KSKP Bakauheni, Senin (1/5/2023).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
“MULAWARMAN PEDULI“, Selamatkan Pantai Dari Abrasi, Kodim PPU Tanam 2019 Bibit Pohon Mangrove

Dalam aksinya, pelaku menodong korban menggunakan senjata api (Senpi), yang diketahui Senpi tersebut merupakan mainan. Pelaku kemudian membawa kabur uang Rp10 juta.

“Pelaku ini beraksi seorang diri, mengendarai sepeda motor Honda Beat. Motif pelaku beraksi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujar Edwin.

Motif lainnya karena pelaku ini punya seorang istri bekerja di Kepulauan Riau, lalu istrinya mempunyai kesulitan dana karena pernah berhutang ke bosnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pembangunan Jembatan Desa Gadingan Kecamatan Mojolaban Selesai Tepat Waktu

Atas dasar itu, istri pelaku tidak bisa kembali lagi ke Lampung. Kemudian pelaku mencoba membantu istrinya agar bisa melunasi hutang.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, terancam hukuman kurang lebih sembilan tahun pidana penjara. (Ronald)

banner 728x90