“Saat memastikan bahwa HP tersebut benar hasil curian milik korban, lalu kami segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan” jelas Iptu Rudy
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian dengan membongkar tas korban dan langsung membawa satu unit HP iPhone 11 dan menjual barang curian tersbut melalui faltform online.
“Saat ini pelaku telah kami tahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegasnya.
BACA SELENGKAPNYA : Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Oknum Anggota GMBI Perkosa ABK
Powered by Inline Related Posts
Sebelumnya, kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di area Water World, Jati Agung. Korban seorang mahasiswa menaruh HP-nya dalam tas yang diletakkan di pondokan saat berenang.