Polsek Candipuro Amankan Warga Kecamatan Sidomulyo

INFODESA, KRIMINAL209 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS | Ir alias Abeng (49) warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, di amankan polisi. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi infodesanews.com, Imron alias Abeng diamankan akibat melakukan tindak pidana pencucian sepeda motor milik warga Kecamatan Candipuro. Pelaku diamankan ditempat persembunyian di Desa Sumber Jaya Kecamatan Jatiagung Minggu (12/5/2024)

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam hal ini diwakili Kapolsek Candipuro Farid Riyanto mengatakan tersangka telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak tiga kali.

“Selain mengamankan tersangka tim juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor.”kata dia dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Anggota DPRD Lamsel Sesalkan Kecerobohan Pihak KKP Dan ASDP Terkait Penanganan Covid-19

Dijelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah bagian samping kiri dan kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit sepada motor dan HP merk VIVO YOA warna biru.

“Kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang rumah dan pada saat itu istri pelapor mendengar ada suara sepeda motor dan saat dilihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat.”terangnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Polsek Kramatwatu Bagikan Beras ke Masyarakat Terdampak Covid-19

Menurut AKP Farid, pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

“Pelaku ini merupakan Residivis atas kasus yang sama dan sudah tiga kali melakukan pencucian di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.”ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku bakal dikenai pasal 363 KUHPidana.” pungkasnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan mapalosek Candipuro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(red)

banner 728x90