SULSEL, INFODESANEWS – Personil Polsek Baebunta, Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan, melakukan penggerebekan area judi sabung ayam di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (21/2/2021).
Pada penggerebekan itu, para penjudi sabung ayam langsung kabur meninggalkan lokasi dan meninggalkan 14 unit sepeda motor yang diduga milik dari para pelaku penjudi sabung ayam itu. Petugas langsung mengangkut dan mengamankan di Polsek Baebunta.
“Ada 14 unit kendaraan bermotor dan satu ekor ayam mati yang sudah di adu di lokasi itu, diamankan personil Polsek Baebunta. Namun saat kami di sana, mereka sudah kabur semua,” ucap Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo Parulian Manik.
Menurutnya, pengungkapan judi sabung ayam itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat perjudian di daerah itu sering terjadi. Apalagi, perjudian sabung ayam itu melibatkan sangat banyak orang, sehingga dinilai sangat mengganggu masyarakat.
Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya pemilik lahan yang digunakan tempat judi sabung ayam.
“Untuk mencegah ini tidak terulang, Polsek Baebunta akan melakukan patroli rutin ke lokasi itu dan lokasi lainnya yang dianggap rawan dijadikan tempat judi sabung ayam,” tutur Rodo.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, melalui Kasubag Humas Iptu Muh Latif menegaskan, Polres Lutra tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran aturan hukum. Adanya informasi dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti agar pelaku kejahatan secepatnya ditangkap.
“Tindakan tegas ini juga menjadi upaya Polres membantu mencegah penularan Covid-19 dengan mencegah kerumunan warga. Tindakan ini sesuai maklumat Kapolri terkait upaya pencegahan dan sebaran virus corona yang makin meningkat di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” tandasnya. (yus/ben)