SULSEL, INFODESANEWS – Sebanyak 2 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari dua pelaku tersangka disalah satu hotel lantai 3 kamar 305 pada Sabtu, 13 Maret 2021 dari dua orang kurir shabu di Jalan Lagaligo Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.
Kedua kurir berinisial AT dan A berhasil diamankan dengan barang bukti sebuah tas berwarna biru berisikan 2 paket kristal bening narkotika henis shabu seberat 2000 gram atau 2 kilogram.
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, dalam keterangan persnya, pada Selasa 16 Maret 2021 kemarin, mengatakan, kasus penangkapan dua kurir sabu ini merupakan jaringan FR yang saat ini menjadi target pengejaran Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
” Kedua pelaku tersangka saat penggerebekan dihotel melakukan perlawanan terhadap satuan narkoba sehingga dilakukan tindakan tegas berukur,” terang Kombes Yudhiawan Wibisono.
Pelaku kedua tersangkabtersebut sudah berada di Mapolresta Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pengembangan penyelidikan.
Dalam pengungkapan keduanya sudah tersangka. Dan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1.
” Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paking lama 20 tahun penjara, kemudian pidana paling ringan denda satu milyar rupiah dan palung banyak sepuluh milyar rupiah,” pungkasnya. (yustus)