INFODESANEWS — Polres Pesawaran Provinsi Lampunga amankan dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI. Kamis (30/12/2021)
Dua oknum LSM tersebut diamankan diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang warga Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung sebagai kontraktor.
Dikutip dari laman rilis.id. Kedua oknum yang diamankan yakni, Albertus Hendra Wardani (34), wa rga Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur dan rekanya A Suaidi (53), warga Desa Padangcermin Kecamatan Padangcermin, Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, keduanya memeras Rangga Ardiansyah (26).
Korban merupakan salah satu kontraktor warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
Awalnya, kedua tersangka mendatangi proyek jembatan di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton, sekira pukul 16.00 WIB Rabu (29/12/2021).
“Kemudian salah satu tersangka meminta uang yang dikatakan ‘jatah’ proyek kepada korban,” papar kapolres, Kamis.
Korban kemudian memberikan uang Rp50 ribu dengan maksud uang bensin. Namun hal ini malah membuat keduanya marah.
Atas dasar tekanan dari kedua tersangka, korban lalu memberikan uang Rp2.750.000,” bebernya.
Sepeninggal kedua tersangka, dilaporkan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Pesawaran kemudian melakukan penyelidikan.
“Kedua pengunjung saat sedang di Embung Desa Purworejo, Negerikaton,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan mereka, diketahui keduanya memang memeras korban.
Atasnya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (Red)