PATI, Infodesanews.com – Setelah mendapat laporan dan melakukan penyidikan. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap Suyono (28), Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Selasa (24/10/2017).
Satu pelaku ditangkap berinisial AN (21) alias Glepung, warga Dukuh Pentungan Desa Bangsalrejo kecamatan Wedarijaksa, Pati. Sedangkan satu pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantoro, S.I.K mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengamankan pelaku penganiayaan secara bersama – sama pada hari Selasa 24 Oktober 2017 pukul 11.00 Wib.
“Satu pelaku yang ditangkap langsung ditahan, dan satu pelaku jadi DPO,” terang AKP Didi
Kejadian pengeroyokan terjadi pada Hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira pukul 03.00 Wib, lokasi Kejadian perkara di depan SD Negeri 01 Desa Kauman Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti botol bir dan batu yang digunakan pelaku pengeroyokan.
Kini tersangka AN telah mendekam di rumah tahanan Polsek Juwana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. (Humas)