Polres Luwu Utara, Bongkar Kasus Pencabulan Penganiayaan dan Narkoba

KRIMINAL509 Dilihat
banner 728x90

SUL-SEL, INFODESANEWS – Polda Sulawesi Selatan Polres Luwu Utara, Kepolisian Resor Luwu Utara membongkar perkara dugaan tindak pidana pencabulan, penganiayaan serta paparan narkoba selama enam bulan terakhir bertempat di Loby depan ruangan Satreskrim Polres Luwu Utara, baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh Althof Zainuddin mewakili Kapolres Luwu Utara di dampingi Kasat Narkoba AKP Muh Jayadi dan Kasi Humas Polres Luwu Utara IPTU Gustan.

Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan dan tindak pidana pengeroyokan sopir mobil tersebut di Desa Buangin Kecamatan Sabbang Selatan Kabupaten Luwu Utara Sulaw3si Selatan dan berhasil meringkus P (47) atas dugaan pencabulan dan persetubuhan serta penganiayaan terhadap AYR dan dirawat di Rumah Sakit Andi Djemma Masamba.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Edarkan Sabu Warga Labuhan Maringgai di Ringkus Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara sudah meringkus empat terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir di Dusun Tarue, Desa Buangin Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

” Keempat pelaku tersebut yakni, inisial AYR, BS, CW serta DS sudah berada di Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, Dan akan dikenakan pasal-pasal terkait tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukannya,” jelas Althof.

Untuk pencabulan serta persetubuhan anak dibawah umur terhadap pelaku P (47) seorang honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara akan dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat yakni, Pasal 76e Jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman (minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara),

BACA KONTEN LAINNYA ---->
DPO Pelaku Curanmor di Candipuro Akhirnya di Gulung Gabungan Tekab 308 Presisi.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil serta memastikan pelaku hukuman yang setimpal.

” Masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal dan narkoba dilingkungan masing-masing dan menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban,”Pungkas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.** Beny/Yustus.

banner 728x90