Polres Lutra Tilang Pelanggar Lantas, Dan Tertibkan Kendaraan Pengguna Lampu Rotator & Strobo/sirine

NASIONAL396 Dilihat

LUWU UTARA, INFODESANEWS – Polres Luwu Utara Satlantas melaksanakan Ops rutin pemeriksaan kendaraan roda empat dan roda dua serta, menyosialisasikan tentang kendaraan yang berhak menggunakan sirine dan lampu rotator/strobo, Sabtu(7/12) dijakan Trans Sulawesi Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba, Luwu Utara.

Hal tersebut ditegaskan Kasatlantas AKP Mustari, SH bahwa tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu isyarat tambahan. Pemasangan sirene, lampu strobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undanga.

“sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, dimna tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu isyarat tambahan,” ujarnya.

Polres Luwu Utara, selain operasi rutin di jalan juga akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene, lampu stobo dan lampu rotator tidak sesuai peruntukkannya.

“Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah, sedang lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalulintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

“Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan,” terang Kasatlantas Polres Lutra.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ops rutin hari ini yang dipimpin KBO Lantas, Iptu I Gede Soma bersama Kanit Regident, Ipda Jusman, PS Kaur Mintu, Aipda Mulki Asri, PS Kanit Dikyasa Aiptu IMade Sunaya berhasil menilang pelanggaran berjumlah 20 dengan rincian motor 5 unit, STNK 5 lemvar dan SIM 10 lembar.(yustus)

Berita Terkait

Baca Juga