Polres Lamsel Berhasil Ungkap Kasus Penyebar Video Incest

INFODESA3 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Ahirny Jajaran Polres Lampung Selatan, berhasil ungkap kasus penyebaran video incset (hubungan sedarah) seorang anak dengan bapak kandungnya sendiri yang terjadi di Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. beberapa waktu minggu lalau.

Kapolres Kabupaten Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan. mengatakan pembuatan video dilakukan atas perintah suaminya sendiri yang saat ini masih dalam tahanan Metro.

“Pelaku yang merupakan suami sirihnya memaksa korban yang istri sirihnya untuk melakukan hubungan seksual atau persetubuhan dengan ayah kandungnya sendiri.”kata AKBP. M. Syarhan.

Selain itu pelaku juga memaksa korban melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain, saat persetubuhan sedang berlangsung pelaku (suami sirihnya) yang berada dalam tahanan menyaksikan langsung melalui sambungan video call handphone pelaku dengan handphone korban,

BACA SELENGKAPNYA :  TMMD Reguler 111 Kodim 0718/Pati Ditinjau Danrem

“Kemudian pelaku juga merekam saat persetubuhan, dilakukan menggunakan aplikasi screen recorder dan pelaku menyimpan rekaman video tersebut didalam memori handphone,”jelas mantan Kapolres Pesawaran itu saat Press Release di halaman Mapolres setempat. Senin (21/1)

Selanjutnya pelaku mengupload dan menyebarkan rekaman video tersebut melalui sosial media facebook dan WhatsApp,
“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan, dan Penyelidikan maupun penyidikan,

“Pelaku kita kenakan Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.” Jelas. M. Syarhan.

BACA SELENGKAPNYA :  Ujung Tombak Keamanan , Sinergitas TNI Polri latih Linmas Jelang Pileg dan Pilpres 2019.

Dikutahui Pelaku yang merupakan suami sirih korban yakni, Kurniawan alias Wawan (35), Warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, yang merupakan salah satu narapida di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Metro dengan kasus Narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Lamsel yakni 1 tas wama abu-abu, 1 kotak warna hijau bertuliskan V-C INJECTION, 1 unit Handphone merk OPPO F9 warna ungu, 1 unit Handphone merk Nokia 105 warna biru, dan 1 unit Handphone merk OPPO A37 wama putih. (Sg)

banner 728x90