Lampung Selatan, Infodesanews.com – Polres Lampung Selatan mulai besok, Rabu, 14 Maret 2018 tidak akan memungut biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua dan empat.
Dijelaskan biaya pengesahan STNK untuk kendaraan sepada motor Rp. 25 ribu dan kendaraan roda empat Rp. 50 ribu mulai Hari ini, Rabu (14/3) gratis tidak di pungut biaya.
“Hal tersebut, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) no 12/hum 2017, tanggal 14 Juni 2017, tentang pembatalan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Peraturan Pemerintah 60/2016. Lampiran E no 1 dan 2 atau pengesahan kendaraan roda dua dan empat,” ungkap AKP Reza Khomeini merupakan Kasat Lantas Polres Lampung Selatan.
” Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat hari ini yang dipimpin Kapolri Jenderal Tito Karnavian,” imbuhnya.
“Efektif diberlakukan mulai tanggal 14 Maret besok,” pungkas Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Reza Khomeini, kepada Infodesanews.com. melalui pesan Watshaap nya, Rabu (13/3).