Blora, Infodesanews.com – Pengusaha Angkutan dan Organda terkait dengan upaya pemberantasan praktek pungutan liar di bidang pelayanan masyarakat, mendapat arahan dari Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Saptono, S.I.K., M.H. senin (14/5) di ruang PPKO Polres Blora.
Dalam arahannya, Kapolres Blora menekankan mekanisme atau aspek prosedural pelayanan yang berkaitan dengan nominal tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Saya berpesan untuk pengusaha Angkutan dan Organda dalam melakukan usahanya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkap Kapolres Blora didampingi Kasat Lantas Polres Blora.
Selain itu, Kapolres juga berpesan untuk setiap kendaraan harus lengkap surat suratnya, baik itu SIM yang sesuai dengan peruntukannya, STNK dan lain lainnya.
“Jika suatu saat menemukan anggota kami yang melakukan praktek Pungli, silahkan laporkan kepada kami untuk kami tindak sesuai Prosedur yang berlaku,” tambah Kapolres Blora.
Kita memahami bahwa masalah uang ini sangat sensitif dan rentan, dimohon jangan memancing-mancing kepada Petugas, tegas Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K., M.H dalam silaturahmi di Ruang PPKO pada Pengusaha Angkutan dan Organda.(Adm)