Polres Blora Ringkus Residivis Begal Mobil, Hanya Dalam Hitungan Jam

NASIONAL, PERISTIWA206 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS | Tak lebih dari 12 Jam, Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu Bersama Tim Buser Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan barang bukti satu unit mobil yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Cepu, Selasa, (10/11/2020) siang kemarin.

Mendapat laporan pada Selasa, (10/11/2020) sekira pukul 03.45 wib, Selasa siang sekira pukul 13.30 wib tersangka berinisial WHN, (22) salah satu warga Cepu, berhasil diamankan petugas di wilayah Stasiun Tobo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, berikut barang bukti satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam serta satu unit Hand Phone merek Xiomi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum saat menggelar konfrensi pers di Polres Blora, Rabu, (11/11/2020) dengan didampingi oleh Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH serta Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH.

Kapolres mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Ikhsan Fauzi, (17) seorang warga kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen. Selasa, (10/11/2020) sekira pukul 03.45 wib.

Kepada petugas, korban Ikhsan Fauzi mengaku bahwa dirinya telah janjian untuk bertemu dengan seseorang yang baru dikenalnya sebulan di media sosial facebook yang mengaku bernama “Titin”, seorang wanita yang tinggal di Cepu. Yang ternyata nama tersebut hanyalah nama samaran dari tersangka untuk mengelabui korban.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Babinsa Dusun Manunggal Sosialisasikan Prokes Melalui Komsos

“Tersangka mengelabui korban dengan membuat akun Facebook palsu, berbeda gender, dengan menggunakan identitas wanita bernama Titin,” kata Kapolres Blora.

Korban bersama temannya berangkat dari Kebumen, Senin, (09/11/2020) sekira pukul 19.30 wib dengan menggunakan KBM Daihatsu Grand Max warna hitam yang disewa dari rental mobil dengan maksud untuk menjemput “Titin” yang ingin ikut ke Kebumen untuk mencari pekerjaan.

Selanjutnya Selasa, (10/11/2020) sekira pukul 02.00 dinihari, korban dan temannya sampai di wilayah kecamatan Padangan Bojonegoro, Jawa Timur. Kemudian sambil istirahat korban berkomunikasi dengan “Titin”, untuk share lokasi melalui WA, guna dijemput oleh korban.

Korban kemudian mencari “Titin” sesuai dengan lokasi yang sudah di share melalui WA, namun korban sendirian karena temannya ditinggal di masjid Ad Dakwah di Kecamatan Padangan Bojonegoro.

Hingga akhirnya saat tiba di Jalan Hayam Wuruk Cepu, korban dihampiri oleh seorang lelaki yang tidak dikenal yang mengaku anak dari “Titin”  yang akan mengantar ke rumah “Titin”.

Tersangka WHN masuk mobil kemudian naik di kursi tengah, sedangkan korban yang menyopir. Sesampainya di TKP, korban di suruh berhenti dengan alasan menunggu “Titin”. Setelah mesin mobil dimatikan pelaku kemudian memukul korban menggunakan palu yang tebuat dari besi dari arah belakang sebanyak 3 kali yang mengenai kepala korban dan menodong korban menggunakan pisau.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ketua Dewan Pers: Media Tidak Perlu Terverifikasi Untuk Bekerjasama, Asal Berbadan Hukum PT Khusus Pers

Merasa pada posisi yang menakutkan korbanpun nekat melompat dari jendela mobil untuk menyelamatkan diri. “Setelah berhasil keluar korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, namun tersangka berhasil melarikan diri membawa mobil korban,” tandas Kapolres.

Mendapat laporan tentang kejadian tersebut. Polisi langsung melakukan oleh TKP dan penyelidikan, tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam tersangka berhasil ditangkap.

“Sekira pukul 13.30 wib tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil daihatsu Grand Max saat berada di Stasiun Tobo, Bojonegoro Jawa Timur dan ternyata tersangka adalah residivis yang sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama diwilayah Bojonegoro Jawa Timur,” beber Kapolres.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek berdarah yang cukup parah di kepala bagian belakang dan lecet di perut akibat terkena pisau serta kerugian materiil sekitar Rp 77.000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah).

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Selanjutnya Kapolres berpesan kepada warga agar selalu hati hati dan waspada dalam menggunakan media sosial, jangan mudah percaya apalagi kepada orang yang baru kenal.***Tim/Red

banner 728x90