Polres Blora Kembali Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal 14,95 Ton.

INFODESA182 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS | Kembali lagi Polres Blora berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan pengadaan dan penyaluran, pengangkutan pupuk bersubsidi pemerintah sektor pertanian, 14,95 ton pupuk bersubsidi, Rabu, (10/02/2021).

Dok. Pemeriksaan secara intensif

Gabungan tim personel satreskrim polres Blora tim I RESMOB dan unit 3 tipiter yang dipimpin langsung KBO Reskrim Iptu Edi santosa, SH , kanit 3Ipda Suhari, SH dan KA team Resmob Aiptu indra agung rustiawan, SH berhasil mengamankan pelaku penjualan berbagai jenis pupuk bersubsidi dengan harga tidak wajar atau melebihi HET dan bukan dari pengecer resmi sebuah gudang palawija di desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.

Team Polres Blora telah melakukan pengintaian hasil dari laporan masyarakat selama kurun waktu tiga hari, dan pupuk ilegal tersangka disembunyikan dalam gudang palawija, untuk mengelabuhi aparat.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga, dimana ada aktifitas yang mencurigakan bahwa pada gudang palawija tersebut dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Terus Diburu Pelaku Kasus Pembunuhan di Desa Gaplokan Lari Ke Hutan

“Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton,” beber Kapolres Blora.

Lebih lanjut Alumni AKPOL 2002 ini menambahkan bahwa pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur, dan dalam penjualannya dipasaran dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Adapun dalam penggerebekan tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial N, (50), warga desa Gabusan, Kecamatan Jati kabupaten Blora, selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.
AKBP Wiraga menambahkan pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk pupuk tersebut.

“Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sekjen MOI: Rawan Penyebaran Covid-19, Pilkada 2020 Harus Ditunda

AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini,” tegasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.(ags)

banner 728x90