SULSEL, INFODESANEWS – Pihak Kepolisian Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menyegel Cafe Laruna, di Kelurahan Rante Lemo, Kecamatan Makale Utara, diduga telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), dengan cara melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang.
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik cafe serta sejumlah karyawannya.
“Pemilik cafe Laruna, Samuel Silo Eppa sudah diperiksa oleh rekan-rekan penyidik, termasuk kasir dan pelayan cafe. Tak hanya itu, saat ini rekan-rekan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara,“ kata Sarly saat dikonfirmasi, Senin (08/02/2021).
Menurutnya, penyegelan cafe tersebut karena diduga telah melanggar, dimana pada Minggu (7/02/2021) malam lalu, saat didatangi petugas, didapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, tindakan pembubaran kerumunan pun dilakukan oleh aparat.
“Saat itu pemilik Cafe Laruna turut diamankan untuk dimintai keterangan, sementara pengunjung cafe yang masih sedang menikmati miras, dipaksa untuk bubar, demi mencegah penularan covid-19,” ucap Sarly.
Sarly mengatakan buntut dari dugaan pelanggaran prokes ini, Cafe Laruna yang merupakan TKP dari pelanggaran prokes tersebut, disegel dengan Police Line.
“Penyegelan cafe Laruna dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja guna kepentingan proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Sarly.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara, Sarly menjelaskan, bahwa bukan hanya pemilik cafe yang diperiksa, Camat pun di periksa karena dinilai telah melakukan pembiaran.
“Kami periksa karena selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan imbauan Protokol Kesehatan ditengah kondisi kedaruratan kesehatan akibat dari pandemi covid-19,” tutur Sarly.
Lebih lanjut, Sarly menerangkan, bahwa pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Dan bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula dijerat dengan pasal 216 KUHP, bahkan pejabat pun dapat dikenakan pasal 421 KUHP jika terbukti mengetahui tetapi tidak mengimbau atau membubarkan,” jelas sarly. (ben/yus)