SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Satuan Samapta Polres Tana Toraja, (Tator) pada melakukan penangkapan judi sabung ayam di Salu Kelurahan Manggau Kecamatan Makale, Minggu 13 Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan Kalolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal pada media ini mengatakan bahwa, penangkapan judi sabung ayam tersebut berada di Kelurahan Manggau Kecamatan Makale Tana Toraja (Tator).
Penangkapan tersebut dipimpin Tim Patmor Satuan Samapta AIPDA Alpian Somalinggi.
Hasil dari penangkapan tersebutJudi Sa Tim Patmor mengamankan 3 (tiga) pelaku judi sabung ayam dan barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) ekor ayam aduan.
Dan saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan sudah ditangani ditangani Satuan Reskrim untuk proses hukum selanjutnya
Ancaman pidana yang menanti para pelaku ini dikatakan oleh AKP. Syamsul Rijal melanjutkan keterangannya.
” Tiga pelaku terduga judi sabung ayam, akan dikenakan pasal 303 Subs 303 bis KUHP, dengan ancaman kurungan pidana 4 (empat) tahun,” sebut AKP H.Syamsul Rijal.
Sementara Kapolres Tana Toraja, menyikapi perihal judi sabung ayam yang mulai bermunculan di berbagai tempat diwilayah Hukum Polres Tana Toraja,” ungkap AKBP Juara Silalahi angkat bicara.
” Seperti yang sudah di sampaikan sebelumnya, saya sebagai Kapolres Tana Toraja tetap komitmen pada upaya kepolisian dalam memerangi penyakit masyarakat, dan tidak ada tawar menawar bagi para pelaku judi sabung ayam yang tertangka, dan saya juga pastikan akan berujung pada peradilan,” tuturnya.
Untuk itu, saya sangat mengimbau dan sekaligus memperingatkan para pelaku-pelaku judi sabung ayam,” stop penyakit masyarakat ini, hentikan mulai dari sekarang dan pasti akan berakhir di dalam bui,” pungkasnya.(yustus)