LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Tekab 308 Presisi Polsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan menangkap K Als Komeng (21) tersangka pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Senin, 28/11/2022.
“Pelaku kami tangkap di kediamannya Desa Tanjung harapan Kecamatan Merbau Mataram tanpa ada perlawanan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya” Ujar Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolsek Lampung Selatan AKBP Edwin.
Menurut Iptu Benny tersangka K Als Komeng (21) dilaporkan atas perbuatan yang ia lakukan terhadap SE (16) warga Waway Karya Lampung Timur yang masih dibawah umur.
“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya sebanyak satu kali yang dilakukan di kamar rumah korban, hingga mengakibatkan trauma dan mengalami luka pada bagian terlarang korban.”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1dan pasal 82 ayat 2 dan UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2022 tentay perlindungan anak.
“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolsek setempat.”pungkas Benny (Red)