LUTRA(SULSEL), INFODESANEWS – Kejahatan jalanan kembali terjadi di Ibukota Masamba Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel),dan kali ini petugas Reskrim Polsek Masamba menangkap pelakunya.
Pelaku ini melakukan beberapa penyerangan di wilayah Kota Masamba, dari catatan Polisi, sebelum melakukan pelemparan ke mobil milik Muhammad Rustan(41) beralamat Dusun Sumber Wangi Kecamatan Mappedeceng, kejadian di depan bengkel Suzuki Kelurahan Bone Tua pada Sabtu,(4/1/2020) malam sekira pukul 24.30 Wita.
” Pelaku AC(30) sebelumnya melakukan juga pemarangan 1 unit mobil Fortuner warna putih dengan menggunakan pedang samurai dan mengakibatkan kaca depan mobil pecah, lokasi di depan RSU Andi Jemma Masamba, namun korban tak melapirkan kejadian tersebut,” ucap Kapolsek Masamba Iptu Budi Amin S.Sos pada media ini, Minggu(5/1/2020).
Kembali ke pelemparan mobil milik Muh Rustan dan yang menjadi saksi pelemparan yakni Harianti(40) Dusun Sumber Baru Desa Sumber Baru Kecamatan Mappedeceng.
Kerugian ditaksir sekitar Rp.1.500.000. Pelaku saat melempar batu ke kaca mobil dalam keadaan mabuk, dan sudah ditangkap personil Polsek Masamba yakni, Aiptu Arizal, Aipda Nur Ihsan, Aipda Muh Yusuf, Aipda Rahmat, Brigadir Bakir dan Briptu Dayat.
Kapolsek Masamba, Iptu Budi Amin, memaparkan bahwa kejadian pada Sabtu(4/1/2020) pelaku minum minuman ballo’ dan mabuk.
“Setelah mendapatkan laporan, petugas kepolisian langsung memburu pelaku dilorong SMPN 2 Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba dirumah Keluarganya dan kami amankan ke Mapolsek Masamba untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapolsek, seraya menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan jalanan dan tindakan pelaku ini sudah membahayakan nyawa.
“Tidak ada kejahatan yang tidak memiliki motif, ini motifnya ngisruh menggangu ketertiban. Dan kami tidak pernah toleransi untuk kejahatan jalanan. Tindakan hukum harus dilakukan dan proses hukum tetap berjalan,” pungkas Iptu Budi Amin mantan Brimob.
Sekadar diketahui Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan subsider pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Dan terancam hukuman paling lama lima setengah tahun.(*).
NB, Maaf kode pakai bintang saja, karena pelaku ini biasa saya sama-sama di WARKOP TAK ENAK BAH, MAAF YAH BOS???