Polisi Cokok Pengedar Pil Koplo

NASIONAL152 Dilihat
banner 728x90

KENDAL, INFODESANEWS – Personel Satres Narkoba Polres Kendal mengamankan seorang laki-laki berinisial RAK (25) yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis pil alprazolam dan lorazepam.

Pria yang merupakan warga Terate Tengah Rt02/II Desa Teratemulyo Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal diamankan petugas pada hari Jumat (20/5/2022) pukul 11.00 WIB di dekat rumahnya.

“Pelaku RAK diamankan petugas berdasarkan laporan informasi dari masyarakat adanya peredaran Psikotropika dikalangan pemuda di wilayah Kecamatan Weleri yang kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kendal,” kata Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto SH, Sabtu (21/5/2022).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dandim Kutai Kartanegara bersama Kasi Ops Kasrem 091/ASN Tinjau Serbuan Vaksin di PT Bayan Resources Tabang

Atas dasar informasi tersebut, Kasat Resnarkoba mengatakan personel Sat Narkoba Polres Kendal melakukan pengejaran terhadap RAK yang dimana petugas mendapat informasi bahwa RAK sedang berada di depan teras rumah sedang berkumpul kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam bungkus rokok ada 23 tablet jenis aprezolam serta dua paketan berisi 3 strip kemasan berisi 10 butir pil jadi total keseluruhan 30 butir.

Ketika dilakukan interogasi dilapangan, Kasat Resnarkoba Polres Kendal menyebutkan pelaku RAK mengaku pil jenis aprezolam yang ditemukan petugas adalah miliknya dan diperoleh dari membeli di aplikasi Shopee Online.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pemkot Larang Mudik, Gibran Tak Ingin Pemudik Hancurkan Ekonomi Kota Solo

“Pelaku bersama barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok anoa yang di dalamnya berisikan 23 (dua puluhtiga) butir pil jenis aprezolam jadi total yang diamankan personel ke Sat Resnarkoba Polres Kendal 30 butir pil jenis aprezolam dan 1 tablet jenis lorazepam serta sebuah HP merk Xiaomi note 9 warna ungu untuk proses pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku berinisial S,” ungkap AKP Agus Riyanto.

Atas perbuatanya pelaku RAK dipersangkakan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (HS/@Gus)

banner 728x90