LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tim Reskrim Polsek Palas, Lampung Selatan berhasil membekuk 3 pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Jum’at (24/1/2020) sekira pukul 09.00 wib di Dusun Rantau Makmur, Desa Suka bakti, Kecamatan Palas.
Ketiga pelaku yakni, AR (16) warga Desa Suka Bakti, Kecamatan Palas, SF (22) dan RM (22) warga Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas.
Para pelaku dibekuk anggota Reskrim Polsek Palas, lantaran diduga melakukan Curat dikediaman Sakiwang yang berada di Dusun Bumi Asih, Desa Pematang baru Kecamatan Palas, pada Sabtu (18/1/2020) lalu sekira pukul 01.30 wib.
Kapolsek Palas, IPTU M Sari Akip mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo mengungkapkan, pelaku berhasil masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah sebelah kanan.
Dikatakan Kapolsek Palas, dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Palas dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Suyitno, melakukan melakukan sejumlah upaya penyelidikan.
“Setelah menemui titik terang, Tim Reskrim Polsek Palas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AR dikediamannya, berikut satu unit sepeda motor yang diduga milik korban Sakiwang,” lanjutnya.
Masih kata IPTU M Sari Akip, dari hasil pengembangan, kemudian Tim kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, SF dan RM.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 buah obeng panjang, 1 unit sepeda motor korban merk Honda Beat warna hitam.
Sementara, tindakan kepolisian yakni mengamankan para pelaku ke Mako Polsek Palas, melakukan penyitaan barang bukti dan melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum” Tutupnya. (*)