JAKARTA, INFODESANEWS – Polda Metro Jaya menaikkan status kasus juru bicara tim pemenangan pasangan capres Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, yang menyebut polisi tidak netral dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada 27 Desember 2023. “Hasilnya meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade di kantornya, Jakarta, sabtu, 6 Januari 2024.
Tercatat ada enam laporan terhadap Aiman Witjaksono yang masuk ke Polda Metro Jaya. Namun, Ade menyatakan dalam kasus ini tidak ada unsur pidana yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud pasal UU ITE,” katanya.
Enam laporan itu awalnya memasukkan tiga konstruksi pasal yang diduga dilanggar Aiman, mulai dari Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Ade mengatakan dugaan tindak pidana ditemukan dalam Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yang mengatur soal penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Dua pasal ini yang dipakai polisi untuk meningkatkan kasus Aiman jadi penyidikan.
Ade mengatakan penyidik telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Januari 2024 lalu. “Rencana penyidikan sudah dibuat dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan kami telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya,” tuturnya.
Untuk pemanggilan Aiman Witjaksono, Ade mengatakan bakal mengupdate lagi ke depannya.***Myd/Red.