Polda Lampung Akan Sapu Bersih Pelaku Pungli dan Premanisme

INFODESA, NASIONAL99 Dilihat

BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS — Polisi Daerah (Polda) Lampung dan jajarannya amankan 140 Preman dan pelaku pungutan liar (Pungli) di wilayah hukum Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan ratusan preman dan pelaku pungli diamankan dalam operasi yang digelar sejak 11-14 juni 2021. Dari 140 pelaku yang kami amankan di 64 lokasi di wilayah hukum Lampung, dari jumlah tersebut terdapat 9 pelaku sedang dalam proses penyidikan.

“Sedangkan sisanya sedang kami lakukan pembinaan.”kata dia dalam keterangannya, Sabtu (19/6/2021)

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Polda Lampung akan terus melakukan razia terhadap preman dan pelaku pungli.

“Kami akan terus melakukan razia dan tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi oknum-oknum yang melakukan aksi pungli dan premanisme di wilayah Lampungi ini.”tegas Pandra.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dandim Pastikan Perbaikan Jembatan Gantung Di Long Hubung Sudah Rampung

Dijelaskan Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno sudah menginstruksikan kepada seluruh Kapolres dan jajarannya untuk merilis penangkapan preman dan pelaku pungli. Hal itu bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera para preman dan pelaku pungli.

“Pengaduan maupun Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian untuk dapat melakukan suatu tindakan, baik dengan upaya-upaya Pre-emtif, Preventif maupun Represif. Termasuk indentitas para pelaku premanisme, pungli atau aksi kejahatan jalanan ( Street Crime) data pribadi mereka sudah terekam dalam database Indonesian Automatic Fingerprint System (INFIS) sehingga apabila pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan mengalami kendala dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena ada catatannya,”kata Pandra.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dihadapan Ribuan Warga Lamtim Bacagub Hanan Akan Sejahterakan Petani

Pandra menghimbau kepada masyarakat untuk membantu memberantas premanisme, pungli, maupun LSM yang mengatasnamakan Ormas tertentu dengan meminta suatu imbalan berkedok menjaga keamanan. Apabila ditemukan adanya hal seperti itu, agar masyarakat melaporkan ke kantor polisi terdekat maupun melaporkan melalui Call Center Polri 110 ( bebas pulsa) atau dapat mendownload aplikasi POLISIKU dengan fitur Dumas Presisi Pengaduan Masyarakat.

Menurutnya, layanan itu akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Lampung”, pungkasnya. (Ronald)