Polda Jateng Tindak Tegas Secara Hukum Terkait Kasus SKTM

INFODESA, PENDIDIKAN196 Dilihat
banner 728x90

Semarang, Infodesanews.com – Polda Jateng beserta Polres di wilayahnya siap melakukan penyelidikan dan penindakan secara hukum terhadap dugaan kasus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftar sekolah.

“Tim tersebut akan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) dan di jajarannya beranggotakan Kasatreskrim tiap-tiap polres,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono usai upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-72 di lapangan Mapolda Jateng, Rabu (11/7/2018).

Dikatakan Condro, Polisi akan menindak tegas jika diketahui terbukti memalsukan SKTM untuk mendaftar sekolah dan Polda segera membentuk tim khusus untuk memburu para pemalsu SKTM itu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Jalan Lintas Kota Dalam-Blimbing Sari di Pasang Jembat Darurat Gunakan Matrial Batang Kelapa

Menurutnya, Tim khusus ini tak hanya dibentuk di jajaran Polda, namun hingga jajaran Polres di bawah Direskrimum. Mereka akan menyelidiki dan mencari para pemalsu, mengingat sangat masif dan sangat banyak sekali jumlahnya, bahkan satu kabupaten bisa lebih 200 SKTM.

“Dengan dasar hukum pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, anggota tim akan memroses para penyalahgunaan SKTM, terutama untuk mendaftar sekolah,” kata Condro

Ditambahkan Condro, melalui penyelidikan tim tersebut, jika seseorang terbukti melakukan pelanggaran, maka ancaman pidananya enam tahun.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Fraksi PKS: Ekonomi Kerakyatan Harus Menjadi Perhatian Khusus Pemkab Lamsel

Salah satu ayat, lanjutnya, dalam pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa pembuat surat palsu akan dijerat hukuman pidana enam tahun. Sementara orang yang memakai juga akan mendapat ancaman pidana yang sama.

“Kami merasa prihatin dengan apa yang terjadi, namun kami himbau untuk warga masyarakat, kalau kita ini mampu tolong lah beri kesempatan untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu untuk bisa bersekolah,” tuturnya. Ndi

banner 728x90