Semarang, Infodesanews.com – Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono, mengatakan, Kasus penyerangan pengurus NU Kendal, Agus Nurus Syakban dan mertuanya Ahmad Zaenuri, pada akhir pekan lalu, merupakan kriminal murni tidak ada motivasi lain yang bermuatan kepentingan politis.
Kasus tersebut adalah tindakan kriminal murni. Pelaku atas nama Suyanto (34) seorang pengamen, ingin menguasai secara paksa tas yang dimiliki istri korban yang berada di dalam mobil.
“ Pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dalam hal ini penganiayaan, ini tindakan kriminal murni,” ujarnya usai acara serah terima jabatan Wakapolda Jateng, di Mapolda Jateng, Rabu (21/03/2018).
Dari hasil penyelidikan, ungkap Condro, kondisi kejiwaan pelaku Suyanto warga dinyatakan sehat, sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Psikologis alias Bogel dites, dinyatakan sehat. Pelaku dapat ditindak secara hukum,” ujarnya lagi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kondisi perekonomiannya memprihatinkan, bahkan Suyanto berprofesi sebagai pengamen yang biasa ngamen di pasar.
Ditambahkan Condro, Profesinya pengamen, pelaku punya satu anak dan itu sudah putus sekolah, tidak punya pekerjaan. Ini faktor ekonomi.
Pelaku yang merupakan warga Johorejo, Kendal itu, bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono,(ndi).