PNS Dapat Diberhentikan Jika Menjadi Anggota Atau Pengurus Partai Politik

INFODESA167 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, menyebut PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila menjadi anggota atau pengurus Partai Politik.

Hal tersebut disampaikan Sefri pada saat menjadi Narasumber Bawaslu, dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan, yang dipusatkan di Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda Kabupaten setempat, Senin (30/12/2019)

Materi yang disampaikan Kadis Kominfo itu terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Pilkada Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2020 mendatang.

Menurut Sefri netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam UU itu disebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, Pasal 9, ayat (2).

Kemudian, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Pasal 12.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Wujud Kepedulian ke Para Leluhur, Satgas dan Warga Bersihkan Makam

“Dalam pasal itu disebutkan, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Lalu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” tukasnya.

Selain itu, ada juga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d,Pasal 12, angka (9).

“ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c, Pasal 12, angka (9),” kata Sefri.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Audiensi Dengan Panitia DOB Natar Agung, Bupati Nanang Tegaskan Komitmen Dukung Pemekaran Sesuai Mekanisme

Ia menekankan, netralitas pegawai ASN sangat diperlukan agar mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan perannya sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Netralitas pegawai ASN diperlukan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan. Jadi pegawai ASN harus bebas dari intervensi politik,” tegas Sefri di ujung penyampain materinya.

Diketahui dalam kesempatan tersebut juga dihadiri utusan dari berbagai partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, dan puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik dan online serta sejumlah mahasiswa.
(Sg)

banner 728x90