BEKASI, INFODESANEWS – Rekomendasi Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto atas sejumlah nama untuk masuk di dalam kepengurusan Yayasan Nurul Islami KH. Noer Alie Islamic Center Kota Bekasi tertanggal 31 Maret 2022 dinilai sebagai bentuk intervensi.
Diketahui, surat resmi, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengusulkan sejumlah nama mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diantaranya, H. Tjandra Utama Effendi, KH. Mir’an Syamsuri, Rayendra Sukarmadji, H. Zaini Sidi dan Rini Desmiati.
“Ini adalah bentuk intervensi yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terhadap kepengurusan Yayasan Islamic Center Kota Bekasi,” kata Praktisi Hukum H. Bambang Sunaryo menanggapi awak media, Selasa (26/4/2022).
Saya menduga, sambung Bambang, ada muatan politis mendorong dua nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi diposisi strategis. Sebagai pembina seluruh masyarakat Kota Bekasi Tri Adhianto bisa lebih bijak dan mengayomi.
“Seharusnya sebagai pembina seluruh masyarakat Kota Bekasi, Tri Adhianto bisa lebih bijak dan mengayomi, bukan membenturkan para sesepuh daerah pada tataran kepentingan politis,” ucap Bambang.
Dikatakan Bambang, secara hukum memang sah-sah saja Kepala Daerah mengusulkan dan menyarankan sesuatu hal. Namun kalau sudah ada intrik-intrik tertentu sehingga kemauannya dituruti itu yang tidak benar.
“Ya, sah – sah saja Kepala Daerah mengusulkan atau menyarankan Namun kalau sudah ada intrik-intrik tertentu sehingga kemauannya dituruti ya ini yang tidak benar,” pungkas Bambang menyikapi.***Myd.