SULSEL, INFODESANEWS – Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melilit Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, memasuki babak baru, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan menjadi 40 hari.
Alasan KPK memperpanjang masa tahanan Nurdin Abdullah, karena Tim Penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara mantan Bupati Bantaeng dua periode yang juga populer sebutan Profesor NA itu.
Terbaru, beredar kabar, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman yang sekarang menjabat Plt Gubernur Sulsel dipanggil KPK sebagai saksi. Adik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu sudah berangkat ke Jakarta, Senin 22 Maret 2021 kemarin, untuk memenuhi panggilan dari KPK.
Terkait informasi tersebut, Andi Sudirman belum merespon pesan WhatsApp dan telepon hingga berita ini ditayangkan. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang di hubungi juga belum merespon.
Informasi keberangkatan Andi Sudirman ke Jakarta diperoleh dari Diskominfo Sulsel. Itu diperkuat dengan info agenda pimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk, Selasa 23 Maret 2021, pun tidak memperlihatkan kegiatan Plt Gubernur Andi Sudirman.
Hanya Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani yang diagendakan menghadiri Hari Jadi Kabupaten Soppeng Ke-760 Tahun 2021. Biasanya, agenda hari jadi diikuti Gubernur Sulsel. Terakhir, Plt Gubernur Andi Sudirman menghadiri perayaan hari jadi Kota Parepare.
Sebelumnya, Jumat (19/3/2021), Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nurdin Abdullah dan kawan-kawan masing-masing sebagai tersangka. (rus/yustus)