LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Melalui pandangan umum fraksi, fraksi PKS mengapresiasi kepada Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun Anggaran 2023 dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.
Prestasi tersebut menjadi yang ke Delapan secara berturut turut diraih pemkab Lampung Selatan dibawah Pimpinan H. Nanang Ermanto.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Lukman A.Md saat membacakan pandangan umum fraksi fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah Lampung Selatan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (7/6/2024)
Disisi lain Fraksi PKS melalui pandangan umum yang disampaikan juru bicaranya meminta penjelasan realisasi pendapatan Asli Daerah yang hanya tercapai 92,23 % dari target yang ditetapkan.
“Terutama Pajak Daerah dan retribusi daerah yang hanya tercapai 81,05% dan
71,57%,”ungkapnya.
Selain itu kami Fraksi PKS meminta Penjelasan mengenai SILPA yang terjadi sebesar Rp 100.360.168.225,26 pada realisasi Anggaran tahun 2023.
“Kami menemukan adanya satker dengan capaian realisasi anggaran dibawah 90 %. khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang hanya terealisasi 89,01% dengan SILPA Rp 24.006.025.013,58.”tegas juru bicara Fraksi PKS.
Fraksi PKS menyoroti temuan BPK RI. Kami meminta agar pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tidak hanya bersifat menggugurkan kewajiban, tapi harus di pandang sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam pembangunan system
pengendalian intern dalam rangka membangun pengelolaan keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya temuan yang sifatnya berulang dan langkah-langkah apa yang sudah ditempuh dalam rangka optimalisasi penyelesaiannya?.
Diakhir pandangan umumnya, Fraksi PKS siap membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 di tahap
selanjutnya. (red)