LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lampung Selatan menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan nama bakal calon anggota legislatif ke KPU Lampung Selatan.
Kedatangan PKS diterima oleh Komisioner KPU Lampung Selatan, dalam pertemuan tersebut nama-nama yang didaftarkan PKS sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah kehadiran kami disambut baik oleh KPU. Insyaallah ini menjadi titik balik perjuangan PKS untuk berkompetisi di kancah Pileg 2024 mendatang,” ujar Ketua DPD PKS Lamsel H. Antoni Imam di KPU Lampung Selatan, Senin (8/5/2023).
Antoni Imam menegaskan target DPD PKS Lamsel pada Pileg mendatang tentu lebih tingi dari sebelumnya. Pentolan PKS kabupaten ini secara bersama-sama mengamini target 10 kursi yang bakal diperjuangkan.
“ Insyaallah kami menargetkan 10 kursi pada Pileg mendatang, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi masyarakat Lampung Selatan,” ujar Antoni Imam diamini Seluruh pengurus dan kader PKS yang mengkawal pendaftaran tersebut.
PKS lanjut Antoni Imam siap menghadapi Pemilu tentu dengan berkhidmat kepada rakyat. Dia bilang kalau bacaleg yang didaftarkan PKS ke KPU merupakan Bacaleg yang berintegritas, bersih dan bebas dari masalah yang menyangkut aturan Pileg.
“ Kami mohon doa supaya proses Pemilu ini berlangsung sejuk dan damai,” pungkas Antoni Imam yang dikabarkan bakal kembali membidik kursi DPRD Lamsel Dapil II yang meliputi, Sidomulyo, Palas dan Way Panji.
Sementara Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak mengatakan DPD PKS menjadi parpol pertama yang mendaftarkan nama-nama Bacaleg ke KPU Lamsel. “ PKS merupakan parpol pertama yang sudah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU,” pungkasnya.
Dia menambahkan, untuk pengajuan bakal calon (balon) parpol peserta pemilu menyerahkan dokumen persyaratan. Antara lain, surat pengajuan menggunakan formulir model pengajuan parpol diserahkan secara fisik dan diunggah di sistem informasi pencalonan (Silon).
Selanjutnya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya.
Lebih jauh dia mengatakan, KPU Lampung Selatan sendiri juga telah melayangkan surat untuk seluruh partai politik peserta pemilu di kabupaten setempat dengan perihal konfirmasi pendaftaran.
“Jadi, kami meminta kepada partai politik agar dapat mengkonfirmasi hari-jam-tanggal atau rencana pendaftaran bakal calon dari masing-masing partai,” pungkasnya. (red)