Pjs Kades Dodolo Tersangka PLTMH Rp. 281.886.976

INFODESA263 Dilihat
banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS | Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2018-2019 di Desa Dodolo Kecamatan Rampi yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang ditangani Tim Penyidik Kejari Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menetapkan tersangka.

Mereka yang jadi tersangka yakni, JRD dan YRS Pjs Kepala Desa Dodolo Kecamatan Rampi dan Pelaksana proyek yang merugikan Negara sebesar Rp. 281.886.976,- yang diduga tersangkut korupsi pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2018-2019 dari APBD Lutra sebesar Rp. 915.547.500,-

Berdasarkan data hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Kejari Lutra, akibat dugaan korupsi anggaran dana desa untuk pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH) di Desa Dodolo Kecamatan Rampi yang melibatkan JRD dan YRS, kerugian keuangan negara mencapai Rp 281.886.976, dari jumlah anggaran Rp 915.547.500,- berdasarkan hasil audit investigasi inspektorat Kabupaten Luwu Utara, hari Kamis 3 Desember 2020.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Wakapolda Jateng Kunjungan Pos Pelayanan Cek Kesiapan Anggota Ops Ketupat Candi 2018

Dengan dasar beberapa perihal tersebut, sehingga Tim Penyidik menetapkan JRD dan YRS selaku tersangka dengan diterbitkannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lutra yakni, berupa Surat Penetapan Tersangka masing JRD dan YRS.

“Kasus tersebut hingga diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka, penanganannya ditangani sejak awal oleh Tim Penyidik Kejari Lutra. Dengan berdasarkan adanya laporan dari maayarakat dengan melakukan puldata dan pulbaket, yang hasilnya disimpulkan oleh tim bahwa, adanya indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga penyelidikan tersebut ditingkatkan ke penyidikan,’ ungkap Kasi Intelejen Kejari Lutra M. Yusuf Rachman, SH.MH.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Raibnya Dana Hibah KONI Blora 1,4 milyar 2015 kemana ?

Masih Kasi Intelejen Kejari Lutra, setelah hasil perhitungan tim audit investigasi Inspektorat, dengan melakukan investigasi langsung di lokasi PLTMH di Desa Dodolo, ditemukan adanya kekurangan volume terhadap beberapa item pekerjaan, namun seluruh anggaran telah dicairkan dan telah dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian Negara Rp. 281.886.976,-

Sekadar diketahui bahwa bahwa dua tersangka tersebut disangkakan telah melanggar pasal 2 Subs pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (yustus)

banner 728x90