LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS Pj Kepala Desa Margo Mulyo Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Yudi Kusuma, angkat bicara dan melaporkan balik dua perangkat desanya. yang telah melakukan pencemaran nama baik nya dengan tuduhan telah melakukan pemotongan insentif perangkat desanya.
Dikatakan apa yang di tuduhkan oleh perangkat desanya dan di muat di salah satu media Online, yang menyebut bahwa saya selaku Kepala Desa Margomulyo Kecamatan Jati Agung, menahan gaji Kepala Dusun selama 1 bulan dan melakukan pemotongan gaji sebesar Rp. 150 ribu rupiah selama tiga bulan dengan dalih untuk membayar upah insentif hansip itu semua tidak benar alias Hoax.
“Itu semua tidak benar alias Hoax, masa iya saya akan melakukan hal tersebut, Ini udah fitnah dan pencemaran nama baik.”kata dia pada Infodesanews.com. saat memberikan klarifikasi terkait apa yang ada dalam pemberitaan tersebut yang didamping sejumlah perangkat desa lainnya. Kamis (14/5 /2020)
Dijelaskan mengenai masalah gaji bukan saya yang berwenang. Disinikan ada kaur serta kasi pelaksanaan jadi itu semua wewenang mereka. Kalau saya telah dituduh menahan dan memotong gaji itu tidak benar dan saya merasa sangat kecewa dengan Rudi Subardan (Mantan kadus)
“Ini fitnah dan udah pencemaran nama baik kerana apa yang ia tuduhkkan itu semuanya tidak benar dan saya pun tidak terima agar masalah ini diselesaikan dengan hukum.” kata dia sembari menunjuk surat laporannya ke pihak kepolosian.
berikut pernyataan lengkapnya
(Ronald)