LAMPUNG,INFODESANEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp. 8.967.477.700,- (delapan milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah)
Dana yanv bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023 yang dikelola oleh 4 bidang pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), diantaranya bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi dan bidang pelayanan keluarga yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (12/2/2025).
Demikian dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima oleh tim media ini pada Rabu (12/3/2025).
“Surat laporan telah di bidang Pidsus”, kata Kasipenkum.
Dia menjelaskan bahwa tim pada bidang Pidsus Kejati Lampung saat ini sedang melakukan kajian secara mendalam terhadap laporan tersebut.
“Informasinya sedang dalam proses telaah tim Pidsus”, ungkap Ricky sapaan akrabnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan dalam laporan tersebut telah diuraikan secara singkat dugaan modus operandi yang terjadi dalam pengelolaan uang rakyat pada Dinas PPKB Lampung Tengah.
“Kita telah mengirim laporan resmi ke kantor Kejati Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah dalam pelaksanaan belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp. 8.967.477.700,- bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023 dengan modus operandi pemerasan oleh Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran, disinyalir dengan pemotongan honorarium pendamping TPK, pemotongan transportasi kegiatan, pemotongan honorarium jasa medis untuk petugas kesehatan, pemotongan honorarium entry data komunikasi, informasi dan edukasi, pemotongan biaya makan dan minum untuk pelaksanaan kegiatan serta pemotongan dana operasional TPK masing-masing TPK, diduga uang hasil pemerasan dalam jabatan tersebut totalnya sebesar Rp. 965.135.941,60,-“, ungkap Seno Aji pada Selasa (18/2/2025).
Selain dugaan modus operandi pemerasan dalam jabatan, Seno Aji juga mengungkap modus operandi lain dalam penyimpangan anggaran dana BOKB tersebut, yaitu belanja sub item kegiatan fiktif diantaranya dalam kegiatan lokakarya pada bidang advokasi, penggerakan dan informasi pada kegiatan tahap 1 yang tidak dilaksanakan (fiktif) namun anggaran tetap dicairkan, kegiatan operasional ketahanan keluarga sosialisasi berbasis Poktan pada bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga di 84 kampung KB pada 28 Kecamatan, kemudian modus operandi belanja BOKB fiktif melalui pengiriman/transfer dana pada rekening koordinator penyuluh (korluh) karena dana BOKB diperuntukan untuk keperluan pribadi dan/atau di luar kegiatan BOKB”, terang Seno Aji.
Atas hal ini, DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.(***Ronald)