SURABAYA, INFODESANEWS – Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasiasi dan ucapan terima kadih kepada Polres Bojonegoro dan jajaran Satreskrikum atas kerja cepat dan kerja kerasnya mengungkap tabir kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang photografer berinisial MH (36) di Bojonegoro, Sabtu (13/6/20).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal berlapis dan dua Undang-undang sekaligus yakni UU RI Nomor : 17 Tahun 2017 yang mengatur Penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat pula pelaku diancam dengan hukuman pidana seumur hidup.
Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan MH terhadap anak sudah memenuhi unsur pidana yang ditetapkan dua undang-undang itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan di Indonesia meminta dan mendukung Polres Bojonegoro untuk tidak ragu-ragu menggunakan kewenangannya untuk menjerat pelaku sekaligus dengan pasal berlapis dan dua undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak sekaligus.
“Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bojonegoro dan pegiat perlindungan anak di Jawa Timur siap mengawal proses hukum dan dampingan psikososial bagi korban”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan perss rilisnya Sabtu 13 Juni 2020.
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan dalam keterangan persnya yang dikutip dari Berita Jatim.com mengatakan bahwa kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh keluarga korban berinisial AF (48) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, pada 3 Juni 2020.
Atas laporan itu Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyelidikan kasus kejahatan seksual tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial MA (15) siswi SMP di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Modusnya tersangka meminta korban untuk menjadikan modelnya dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak.
Salah satu dari isi perjanjian itu, menyebutkan bahwa apabila korban melanggar kesepakatan maka korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp. 60 juta dan akan dijadikan pacar tersangka dan harus rela pula disetubuhi.
Dalam sesi foto itu tersangka meminta kepada korban mulanya dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, kemudian dilanjutkan dengan foto seksi hingga foto telanjang.
Jika korban tidak mau difoto telanjang maka korban diancam dengan denda Rp. 50 juta atau dipaksa menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi pelaku, ujar Kapolres Bojonegoro Budi Hendraman Jumat 20 Juni 2020.
Lebih lanjut Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa fotografer model warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro banyak mengoleksi foto bugil dari beberapa model yang pernah difoto pelaku. Foto-foto tersebut kemudian dijual ke pengelola majalah dewasa.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bojonegoro yang dikutip dari beritajatim.com menjelaskan. bahwa beberapa foto telanjang maupun foto seksi yang disimpan tersangka itu dijual ke majalah dewasa dengan harga Rp100.000 per foto sedangkan pelaku ini biasanya membayar model yang mau difoto dengan tarif Rp250.000 hingga Rp500.000.
Dugaan awal ada 25 orang model dan yang sudah diidentifikasi 18 orang model sedangkan yang sudah kami periksa ada 8 model, 3 orang diantaranya sudah disetubui pelaku, ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan Jumat 12 Juni 2020.
Foto-foto telanjang yang disimpan dan dijual ke majalah dewasa itu dari model yang masih dibawah umur maupun sudah dewasa.
Menurut pengakuan pelaku model-model yang sudah di foto itu bukan hanya berasal dari kabupaten Bojonegoro tetapi juga ada yang berasal dari Surabaya dan Tuban
“Foto telanjang itu saya tawarkan ke majalah-majalah dewasa dengan harga per lembar Rp100.000”, ujar MH tersangka yang juga seorang guru guru honorer. ekstrakurikuler musik di salah satu SMP Negeri 01di kòta Bojonegoro.
Untuk menjerat tersangka polisi polisi akan menggunakan pasal 81 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 9 junto pasal 35 UU RI Nomor : Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berbunyi bahwa setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornography dapat diancam hukuman 1 hingga 12 tahun penjara.
“Saya percaya kepada Kapolres Bojonegoro dan jajaran Satreskrimum atas komitmen dan dedikasinya dalam menyelesaikan dan menegakkan hukum atas kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dibungkus pelaku melalui rekrutmen model. Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan luar biasa, dengan demikian bisa dipastikan bahwa kasus ini akan diselesaikan penegakan hukumnya dengan cara luar biasa, cepat dan berkeadilan bagi korban tanpa kompromi”, tegas Arist saat diwawancarai awak media.(@gus)