Pesona KWT Sri Agung Gunung Kidul, Olah Ladang Singkong dan Kebun Rempah Jadi Aneka Produk Herbal Unggulan

banner 728x90

GUNUNGKIDUL – INFODESANEWS. COM || Sri Kustini, adalah sosok di balik Rumah Herbal Sri Agung yang cukup populer di Kabupaten Gunung Kidul. Ia adalah pelaku usaha yang telah mengubah ladang singkong dan kebun rempahnya menjadi sumber ekonomi kreatif.

Mengolah aneka produk tanaman obat siap saji menjadi sumber pendapatan bagi Kelompok Wanita Tani (KWT) Sri Agung yang di motori Sri Kustini.

Sri Kustini saat bersama Tim KGN – GIBRANHOLIC , Tommy Munying dan Bambang Seroja, Senin (3/2/2025) (foto/ dok)

KWT Sri Agung ini menghasilkan produk olahan yang bermanfaat bagi kesehatan berupa serbuk dari temulawak, jahe merah, jahe dan serai (jasare), serta kunir asam. Produk lainnya yakni kunir putih, jahe kristal, sari daun kelor, beras kencur, dan wedang uwuh.

Rumah produksi KWT Sri Agung berlokasi di Desa Bleberan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul.

BACA SELENGKAPNYA :  Para Wakil Kepala Daerah Lakukan Wisata Romantic Journey di Lamsel

KWT Sri Agung yang berdiri sejak 2013 ini memasarkan produk olahan tanaman obat melalui toko oleh-oleh di Gunung Kidul maupun sekitar pemandian Air Terjun Sri Gethuk. Pemasaran produk pun melalui loka pasar daring (online) dan media sosial.

Selain produk olahan dari empon-empon, KWT Sri Agung juga mengolah produk makanan berupa getuk goreng, tiwul bakar, dan keripik pisang sebagai oleh-oleh dari Kabupaten Gunung Kidul.

Rumah produksi KWT Sri Agung berada sekitar 3 km atau sekitar 15 menit dari lokasi air terjun Sri Gethuk. Air terjun itu berada di tepi Sungai Oyo yang berasal dari tiga sumber mata air yaitu Ngandong, Dong Poh, dan Ngumbul.

Untuk meningkatkan kemampuan budidaya jahe dan pengolahan produk biofarmaka, Sri Kustini belajar dan mendapat beberapa pelatihan dari Universitas Gadjah Mada.

BACA SELENGKAPNYA :  Banggar DPRD lampung Selatan Bersama Dinas Terkait Lembur Bahas Anggaran

Sri Kustini dalam mengembangkan usahanya memiliki Sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 0220105561087 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sejak tanggal 18 Mei 2020.

Ia juga mengantongi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk makanan tiwul bakar dengan nomor P-IRT 5053403040450-28 dan minuman wedang uwuh dengan nomor P-IRT 5103403050450-28.

Masa berlaku SPP-IRT hingga 2 April 2028 karena telah melakukan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB- IRT) atau higienitas sanitasi pada produk makanan dan minuman.

Kapolres Gunung Kidul, AKBP Ary Murtini saat mengunjungi aneka produk herbal olahan KWT Sri Agung (foto. Dok)

Sri Kustini juga aktif memberikan ilmu sebagai narasumber tentang budidaya empon-empon. Ketekunan dan keseriusan Sri Kustini mengolah herbal mendapat ganjaran penghargaan dari beberapa pihak. (Red Slo)

banner 728x90