SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Direktur Eksekutif Pengawas Independen Indonesia (Wasindo) secara tegas menyoroti dan mempersoalkan Aparat Sipil Negara (ASN) 6 orang dan 27 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), KPU Toraja Utara disorot, perihal Rekrutmen ASN dan PPK ysng lulus sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal ini, sebanyak 105 orang dinyatakan lulus menjadi PPK di 21 kecamatan yang ada di Bumi Pongtiku julukan Kabupayen Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel).
” Penetapan anggota PPK yang dinyakan lolos dari KPU Torut tertuang di pengumuman KPU Torut Nomor: 15/PP.04.2/7326/4/2024. Dari 105 orang dinyatakan pengumuman KPU Torut 33 Pegawai yang bekerja di Pemerintah Toraja Utara.
” Ini mungkin baru pertama kali terjadi dalam sejarah Toraja Utara setelah mekar dari Kabupaten Tana Toraja (Tator),” sebut wartawan senior pada media ini, Sabtu 18 Mei 2024 via whatsapp.
Adapun isi surat tersebut ialah sebagai berikut:
Terkait hasil pengumuman lolos dari 33 ASN. Dengan ini kami sampaikan kepada saudara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, apa pertimbangan ASN 33 ini diloloskan?.
” Sedang Pemerintah Kabupaten Toraja Utara masih kekurangan ASN untuk memaksimalkan pelayanan publik di bidang Pendidikan, Kesehatan maupun Tenaga Teknis. Hal ini sejalan dengan penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten yang berjuluk Bumi Pongtiku.
Ini diharapkan kepada KPU Torut untuk dapat merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari masyarakat, tokoh masyarakat, maupun profesional yang kompeten sesuai amanat Pasal 52 dan 55 Undang-undang nomor 17 tahun 2017.
“ Kami sarankan dan menyoroti supaya Sekretaris untuk membuat Draf telaah staf ke Bapak Bupati dan juga kebagian Hukum, agar 33 para ASN yang lulus fokus pada pekerjaan mereka masing-masing baik itu yang perawat, guru atau lain sebagainya,” tegas Tomy Tiranda saat dikonfirmasi wartawan media ini.
Tomy Tiranda juga memberikan masukkan kepada KIP agar mengutamakan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 52 pada poin 1, 4 dan 5 untuk melakukan perombakan anggota PPK yang 33 anggota ASN supaya diganti, mereka ini tidak akan independen karena mereka pegawai begitupun perekrutan nantinya kepada PPS.
” Karena saya tahu aturan mereka (ASN) mereka dibolehkan jadi anggota PPJ dengan izin pimpinan. Pimpinannya kan bupati dan 33 ASN apa bisa dijamin untuk netral? tidak memihak ke incumbent? kan itu persoalannya crusial poinnya disitu,” tegas Tomy.
Tomy yang juga jurnalis senior menyarankan dan meminta komusioner KPU Toraja Utara untuk belajar lagi dari proses Pilpres yang telah kita lewati, dimana KPU RI kerap hanya divonis DKPP telah melakukan kesalahan namun tidak disanksi.
Mengamati kondisi tersebut yang dilajukan KPU Torut, Tomy mewanti-wanti bebsn dan tantangan kerja pengawasan kedepan akan meningkat.
” Kita berharap indenpendensi kita dalam pengawasan kedepan harus bergerak maksimal. Tak hanya Bawaslu, Panwas, PKD bahkan Pengawas TPS, para pemantau dari lembaga, tapi juga teman teman Jurnalis dengan fungsi kontrol sosial yang melekat atau yang dimiliki, semua bergerak bersatu padu mrngawal pilkada serentak agar berjala damai, demojratis dan jurdil,” jelasnya.***Yustus.