LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – Rapat Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang diikecualikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan, Senin(16/9/2019), di ruang rapat Wakil Bupati.
Pujian dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya, rapat yang dihadiri langsung Ketua Komisi Irformasi Sulsel Periode 2015 – 2019, Pahir Halim, ini adalah yang pertama dilakukan oleh sebuah daerah kabupaten/kota di Sulsel.
“Apa yang dilakukan Kominfo Luwu Utara adalah sebuah pekerjaan yang luar biasa. Belum ada kabupaten/kota di Sulsel yang melakukan hal seperti ini,” ungkap Pahir saat berbicara di hadapan para PPID pelaksana perangkat daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
Meski demikian, ucap Pahir rapat ini perlu tindak lanjut dengan melakukan uji konsekuensi terhadap Daftar Informasi Publik(DIP) yang dikecualikan di masing-masing Perangkat Daerah.
Pahir menyebutkan bahwa informasi publik itu ada dua macam, yaitu informasi publik yang terbuka, serta informasi publik yang dikecualikan.
Menurutnya, informasi publik yang disebut terakhir terlebih dahulu harus melalui mekanisme uji konsekuensi sebelum dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati. “Biar nanti ada pegangan yang kuat dari masing-masing PPID Pelaksana bahwa ini informasi yang dikecualikan yang tidak bisa dipublish,” terangnya.
“Terbuka bukan berarti semuanya harus terbuka atau dibeberkan. Kan begitu. Jadi pertanyaannya, dapatkah Badan Publik menolak memberikan informasi? Jawabannya, dapat. Ya, itu tadi, informasi publik yang dikecualikan hasil uji konsekuensi,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Luwu Utara, Arief R. Palallo, menginginkan seluruh PPID pelaksana mampu menguasai apa yang menjadi tugas mereka selaku PPID di masing-masing perangkat daerah.
“Kami ingin terus memacu dan meningkatkan kualitas PPID kita agar ilmu yang terkait dengan PPID itu bisa dikuasai dengan baik oleh teman-teman PPID Ppelaksana,” ujarArief.
Untuk menguatkan apa yang menjadi harapannya, Kominfo Luwu Utara membuat sebuah terobosan dengan melaksanakan perankingan atau pemeringkatan PPID di tingkat perangkat daerah.
“Kami sementara membuat perangkingan PPID di masing-masing SKPD,” sambungnya.
Hadir dalam Rapat Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Pemda Luwu Utara Eka Rusli, yang juga Sekwan Lutra sekaligus membuka rapat, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Baharuddin Nurdin, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel lainnya, Andi Muhammad Ilham. Nama terakhir juga bertindak sebagai narasumber tentang Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan.(yustus)