Blora, Infodesanews.com – Dalam rangka meningkatkan kemampuan pengamanan Pilgub Jateng dan Pilkada serentak tahun 2018, Satuan Sabhara Polres Blora, Jawa Tengah melaksanakan pelatihan rutin pengendalian massa (dalmas) anggota Polsek jajaran Polres Blora, Rabu (22/11/2017) usai apel pagi.
Menurut Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H, latihan yang digelar selama beberapa bulan ini merupakan persiapan antisipasi kalau terjadi demo massa, baik yang terjadi pada tahapan pilkada maupun pasca pemungutan suara.
” Latihan Dalmas kerangka ini untuk mengantisipasi pengamanan massa dalam menghadapi pilkada nanti,” ungkap Kapolres Blora,
Sejumlah latihan sudah digelar secara intensif. Berbagai sistem pengamanan massa, dari tingkatan yang paling ringan hingga kemungkinan terjadinya aksi anarkis dan kekerasan, sudah harus bisa diantisipasi.
“Latihan ini dilaksanakan sekali kali dalam satu minggu, untukanggota Polsek dan dua kali seminggu untuk anggota Dalmas Sat Shabara Polres Blora.” imbuhnya.
Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan di halaman depan Mapolres Blora, dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Shabara Polres Blora IPTU Kusnio, didampingi Kanit 1 Dalmas Bripka Hariyanto.
Dalam pelatihan tersebut, sekitar 60 personil dilibatkan memperagakan beberapa pelatihan kesigapan, seperti latihan di tempat maupun latihan formasi.
“Pelatihan pengendalian massa dimulai dari latihan dalmas awal yaitu tanpa menggunakan peralatan, sampai penggunaan peralatan dari helm, tongkat, serta tameng,” ujar IPTU Kusnio.
Pelatihan tersebut bertujuan melatih fisik anggota serta kesiapan anggota pada saat menghadapi unjuk rasa yang sebenarnya di lapangan mengingat dalam waktu dekat akan dilaksanakan pilkada serentak.
“Dalmas dalam pelaksanaan tugas di lapangan bergerak dalam ikatan peleton dan kompi, bergantung dari jumlah massa dan tingkat anarkis dan bahaya yang ditimbulkan,” jelas IPTU Kusnio.
Dalam mengendalikan massa, kata IPTU Kusnio, terdapat beberapa tahapan yang dilalui, mulai dari tindakan preventif dengan menurunkan tim negosiator, hingga menggunakan peralatan pemecah massa seperti gas air mata atau water canon.
“Standard Operational Procedure (SOP)-nya mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” pungkasnya.( AR/ IKS)