INFODESANEWS – Para Kepala Desa alias Kades menggelar aksi di depan Gedung DPR RI bulan lalu. Mereka menuntut pemerintah dan DPR RI merevisi UU Desa. Dalam aksinya, mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun per periode.
Selain itu, ada juga tuntutan kepada pemerintah untuk meningkatkan alokasi dana desa. Nah, disini kami akan membahas mengenai Perpanjangan Masa Kerja Perangkat Desa dari 20 tahun menjadi usia 60 tahun.
Definisi Dan Tugas Kades Dalam UU Desa
UU Desa menyatakan bahwa kepala desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan perannya dibantu oleh perangkat Desa sebagai unsur Pemerintahan Desa. Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menyelenggarakan Pembangunan Desa, pembinaan masyarakat Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Masa Jabatan Kades
Dalam Pasal 39 UU Desa, masa jabatan Kepala Desa diatur sebagai berikut:
- Kepala Desa menjabat selama 6 tahun sejak tanggal pelantikan.
- Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Seorang kepala desa dapat menjabat selama tiga periode. Dalam ketentuannya, kepala desa yang telah menjabat satu periode masih diberi kesempatan untuk menjabat dua periode lagi. Begitu juga bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode, masih diberikan kesempatan untuk menjabat satu periode. Keputusan itu diambil Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tahun lalu.
Perpanjangan Masa Kerja Perangkat Desa
Revisi terbatas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak akan mengubah ketentuan mengenai masa jabatan perangkat desa, yakni sampai usia 60 tahun. Hal itu disampaikan oleh pria itu setelah menerima perwakilan dari Kepala Desa tahun ini. Tidak akan mengubah ketentuan mengenai masa jabatan perangkat desa, masa jabatannya tetap sampai usia 60 tahun menurut Pasal 53 UU Desa.
Oleh karena itu perangkat desa tidak perlu khawatir dengan wacana revisi UU Desa tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode karena masa jabatan perangkat desa akan sama. Karena itu perangkat desa tidak perlu khawatir.
Mereka masih bisa bekerja untuk melayani masyarakat desa. Ia juga mendorong negara untuk tetap membayar iuran atau iuran BPJS bagi kepala desa dan perangkat desa yang sudah tidak menjabat lagi agar saat pensiun di usia 60 tahun masih bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai. Hal ini sebagai bentuk penghargaan negara kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah bekerja keras melayani masyarakat.
Mengingat mereka telah bekerja 24 jam untuk melayani masyarakat desa terutama dalam mengawasi anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, sebagian besar permasalahan bangsa terdapat di desa dan ditangani oleh kepala desa dan perangkat desa.
DPR dan pemerintah telah menganggarkan dana desa lebih dari Rp 70,00 triliun pada tahun 2023 yang dialokasikan untuk 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Dengan demikian setiap desa bisa mendapatkan dana desa lebih dari Rp 1 miliar.
Jangan sampai kerja keras mereka memanfaatkan dana desa untuk kepentingan rakyat justru membuat mereka harus berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu diperlukan pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan. Sebelumnya, para kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR.
Demikian ulasan artikel tentang Perpanjangan Masa Kerja Perangkat Desa Dari 20 Tahun Menjadi Usia 60 Tahun. Semoga bermanfaat.***Redaksi.