Perjudian Marak, Polisi Sikat Pelaku dan Barang Bukti

PERISTIWA40 Dilihat

KEBUMEN – Maraknya kasus perjudian toto gelap (Togel) online.” kini berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kebumen. ” Seorang pemuda inisial FS (27) warga Desa Muktisari telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, FS menyebut, bahwa ditangkapnya bermula dari informasi masyarakat, jika bisa menyediakan nomor togel untuk dipasang taruhan.

“Kini, Tersangka diamankan Satreskrim pada hari Jumat 22 Maret 2024, sekitar jam 22.00 Wib di sebuah warung dekat rumah wilayah Desa Muktisari.

Maka dalam penangkapan bermula dari informasi salah seorang warga yang mengaku resah dengan aksi tersangka inisial FS,” jelas AKP Heru saat di wawancarai awak media, Sabtu 23 Maret 2024.

Dari penangkapan itu, diperoleh informasi jika inisial FS bisa menyediakan nomor togel online Hongkong kepada siapa saja yang pesan kepadanya. “Banyak orang datang kepada tersangka FS lalu membeli nomor untuk dipasang taruhan.

Dari penggeledahan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner berisi nomor hongkong yang telah keluar pengundian.

Buku yang berisi pasangan nomer togel Hongkong dari para pemasang pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, handphone android, uang tunai 275 ribu Rupiah, dan kaleng bekas cat tempat uang.

Tersangka mengaku telah beroperasi kurang lebih 2 bulan terakhir. “Ternyata aksinya dianggap meresahkan warga, sehingga ia dilaporkan ke polisi yang berujung penangkapan.

“Karena perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” imbuh AKP Heru.

“Kemudian, Polres Kebumen sangat mengapresiasi ke warga masyarakat, karena dinilai ikut menjaga situasi kondusif di wilayah dan jangan takut melaporkan jika ditemukan hal-hal janggal serta sekecil apapun laporan akan ditindaklanjuti”, tegasnya.(red)

Berita Terkait

Baca Juga